Hampir 2 Pekan Hasil Otopsi Imam Masykur Tak Kunjung Ada, Ibunda Ngadu ke Dewan

Foto: Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47). 




Aceh, JMA - Hasil visum dan otopsi Imam Masykur, hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Hal tersebut membuat ibunda Imam yakni Fauziah, berusia 47 tahun mengadu ke DPD RI. 

Fauziah menyampaikan hasil visum dan otopsi anaknya diduga dianiaya oleh 3 oknum TNI tersebut saat sedang berbincang dengan DPD RI asal Aceh yakni H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma di Jakarta. 

“RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk keperluan penyidikan,” kata Haji Uma, kepada wartawan Selasa (5/9/2023).

Haji Uma mengatakan, jangan sampai nantinya terjadi opini publik adanya indikasi mengaburkan fakta. Hasil otopsi paling lama 7 hari setelah otopsi, lalu mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari, dan Pomdam Jaya segera mempercepat. 

“Kepada Pomdam Jaya untuk segera mungkin melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya sebagaimana suatu sistem peradilan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujarnya.

Melihat kasus yang sama lainnya di Indonesia, kata Haji Uma, hasil otopsi dikeluarkan paling lama 7 hari setelah otopsi, lalu mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari. Sampai saat ini belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga.

Sementara jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan. Kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023.

“Termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Haji Uma.

Dikatakan Haji Uma dalam hal ini meminta kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi RSPAD atas keterlambatan penyampaian hasil otopsi korban. Seharusnya, sudah diterima oleh penyidik dan keluarga paling lambat 7 hari setelah otopsi. 

“Kepada Panglima TNI jika ada indikasi menyalahi prosedur untuk diambil tindakan yang tegas. Karena kami akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama