Foto: Sejumlah barang diduga ilegal berhasil diamankan petugas bea cukai Langsa, Aceh. |
Langsa, JMA - Sejumlah barang diduga ilegal yang diselundupkan dari negara Thailand, diamankan petugas Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh di Kecamatan Langsa Baroe. Diantaranya, terdapat Kambing, Bibit Kelengkeng, dan Teh Hijau.
Informasi yang diperoleh tim tvonenews.com, penangkapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai tersebut pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Alur Dua. Petugas melakukan penindakan terhadap tujuh orang diduga pelaku.
Sejumlah barang yang diduga ilegal tersebut diselundupkan di bekas PT. Api Alur Dua. Terdapat, Mobil Box dengan nomor plat BL8153KE, sejumlah barang tersebut sudah diamankan oleh petugas ke kantor Bea Cukai Langsa.
Humas Bea Cukai Langsa Aceh, Ade Kurniawan mengatakan, penangkapan barang yang diduga impor ilegal oleh personel Bea Cukai yang dipimpin Plt Seksi Penindakan. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pihak Bea Cukai Langsa telah melakukan penangkapan barang diduga impor ilegal, selanjutnya untuk informasi masih dalam pengembangan,” kata Ade, kepada tvOnenews.com Kamis, (3/8/2023).
Barang itu, kata Ade, masuk dari Pelabuhan tikus Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baroe. Kemudian melakukan pengecekan ke lokasi selanjutnya, namun tidak ada lagi barang yang didapat.
Ade merincikan sejumlah barang yang serta diduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, tujuh orang, yang diduga pelaku satu orang, satu unit kapal motor, satu mobil box, tujuh ekor kambing, bibit kelengkeng, dan teh hijau. Diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006.
“Untuk awal informasi yang bisa saya sampaikan. Sampai dengan kasus ini, petugas dari Bea Cukai Langsa sedang melakukan tahap pengembangan,” pungkasnya.
Posting Komentar