Langsa-JMA- Kepolisian Resort Kota Langsa Timur, Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Dusun Bahagia Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Dalam pengungkapan trsebut polisian berhasil mengamankan 1 tersangka dengan dua barang bukti barang hasil kejahatannya tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, mengatakan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Rosmawati (62) di Dusun Bahagia I Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Tersangka yang diamankan yaitu IV alias van (18) warga Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa diduga tersangka melakukan pencurian di rumah kosong pada Sabtu (08/07/2023) saat di tinggal pergi pemiliknya yang bernama Rosmawati.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong melalui pintu depan dan mencuri 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci
Berdasarkan kronologi kejadian yaitu pada Sabtu (08/07/2023) korban yang bersama keluarganya pulang dari Rumah sakit dan saat masuk ke dalam, di ketahui bahwa 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci sudah tidak ada lagi (hilang).
“Dari laporan korban, pada hari Senin tanggal (10/07/2023) kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya Kapolres Langsa AKBP Muhammadun Rabu,(12/07/23).
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya, saat itu petugas membawa tersangka dan sekaligus melakukan interogasi terhadap tersangka dan pada akhirnya tersangka turut mengakui perbuatannya tersebut.
"dari hasil introgasi kita berhasil mengamankan dua barang bukti yaitu berupa 1 (satu) Unit Kulkas dan 1 (satu) Unit mesin cuci."tambahnya AKBP Muhammadun
Kini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek setempat dan tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Posting Komentar