Aceh Timur_ Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh berhasil mengungkap 24 kasus sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Aceh.
Pengungkapan tersebut terjadi berkat laporan
dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para sindikat narkoba, dari hasil
informasi itu Reserse Narkoba Aceh Timur membekuk sebanyak 28 tersangka dari 24
kasus.
Kapolres Aceh Timur Akbp Andy Rahmansyah menjelaskan
bahwa sebanyak 28 tersangka itu merupakan para pemakai hingga penjual narkoba yang
selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Aceh Timur,
“Pengunkapan kasus narkoba itu dimulai dari bulan
Mei hingga pertengahan Juni, dengan total 24 kasus dan dua puluh depalan
tersangka, dari 28 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan kasus pemasok
narkoba kedalam lapas kelas IIB Idi Aceh timur dengan inisial MU (20)
yang dua diantaranya merupakan narapidana yang berinisial ZU Alias Dun (39)
dan NA (40).”terang kapolres kepada jurnalmediaaceh.com,Kamis,(15/06/23).
Selain itu Satnarkoba juga menangkap dua
penjual Pil Ekstasi yang diduga hendak di edarkan ke seputaran wilayah Aceh
Timur. Dengan jumlah Pil tersebut sebanyak 870 butir warna hijau dengan berat
250 gram. .
“Kedua tersangka itu adalah inisial RD (50) dan
KM (29) warga Aceh Timur yang bekerja sebagai nelayan, rencananya Pil Ekstasi
itu akan di jual kesalah satu Desa yang berada di kecamatan Idi Rayeuk Aceh
Timur.” Tambahnya Kapolres Aceh Timur.
Dari kedua kasus tersebut, merupakan bagian
dari 24 kasus lainnya yang merupakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah
hukum Polres Aceh Timur.
Masing-masing dari kasus tersebut para
tersangka akan jerat Undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama seumur
hidup atau mati minimal 4 sampai 6 tahun penjara.
Posting Komentar