Aceh Timur- Lapas Kelas IIB Idi, Aceh timur berhasil menggagalkan pemasukan barang haram narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus mengantar bingkisan berupa nasi goreng ke salah satu narapida yang berada di dalam lapas tersebut
Kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin menjelaskan saat itu Petugas P2U menerima dan
memeriksa barang titipan Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial Zulfikar alias
Dun pada pukul 19.20 di Lapas Kelas IIB Idi.
“Saat itu petugas membuka barang titipan
berupa nasi goreng yang dibawa oleh seorang pria paru baya berinisial MZ warga Tanoh Anoe Idi Rayeuk Aceh Timur, saat
di periksa petugas menemukan barang yang mencurigakan yang dibungkus daun.” Ujar
Kalapas irhamuddin kepada jurnalmediaaceh.com, Kamis (8/6/23).
Saat petugas membuka bungkusan
daun tersebut petugas menemukan 2 paket barang yang diduga kuat narkoba jenis
sabu.
“selain benda yang berbentuk
kristal petugas juga menemukan uang tunai berjumlah Rp. 220.000. Kemudian
petugas melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kplp, Kasi Binadik Giatja dan
Kasi Adm Kamtib.”Tambahnya kalapas kelas IIB Idi.
Hasil introgasi sementara petugas
kepada MZ, bahwa pengantar paket tersebut di suruh oleh seorang pria yang
berinisial AR, saat itu AR menunggu di luar Lapas dan menyuruh MZ untuk membawa
bingikisan nasi goreng tersebut ke narapidana yang Bernama Zulfikar alias dun formen.
“ saat mendapatkan keterangan itu
petugas langsung melakukan pengecekan diluar lapas namun yang di maksud sudah tidak
ada.”tutupnya kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin.
Usai berkoordinasi dengan Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, tersangka untuk sementara diamankan di ruang Kasi
Adm. Kamtib lapas tersebut.
Posting Komentar