Aceh timur-JMA-Usai lakukan penggeledahan terhadap kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada beberapa hari lalu.
Kini tim penyidik bidang tindak pidana khusus kembali memeriksa 2 saksi yang berinisial MZ dan EZ yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang- Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agusta Kanin, S.H., M.H, dimana kedua saksi tersebut merupakan saksi baru dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi.
“iya bang, kedua saksi tersebut merupakan saksi baru dari perkembangan penyidikan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Aceh Timur.” Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur Agusta Kanin, S.H., M.H pada jurnalmediaceh.com, Kamis(22/06/23).
Untuk data lebih lanjut pihaknya belum bisa memberi informasi, dimana akan menjadi materi dalam persidangan.
“kalau subtansi pemeriksaan belum bisa dipublikasi bang, karena akan menjadi materi dalam persidangan,” tambahnya Kasi Intelijen .
Untuk informasi lebih lanjut pihak kejaksaan akan mempublikasikan setiap hari kepada masyarakat melalui media sosial Kejaksaan Aceh Timur.
Posting Komentar