Aceh timur- Usai dilakukan pengeledahan
terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pusat Pemerintahan
Aceh Timur, Aceh Pada Senin,(12/06/23), Kemarin.
Membuat tim Jurnal Media Aceh melakukan Investigasi terhadap dua perusahan yang
diduga terlibat dalam kasus yang sedang didalami oleh pihak Penyidik Khusus Tindak
Pidana Korupsi Kejaksaan Aceh timur, tahapan awal tim jurnalmediaaceh.com
menemukan dua perusahaan yang diduga sebagai pemenang tender dalam paket pekerjaan
yang diduga merugikan negara.
Seperti pekerjaan peningkatan strutur jalan Gampong
Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur dengan angka penawaran
tender sebesar Rp.11.4 Milyar yang di ikuti oleh tiga perusahan dan dimenangkan
oleh salah satu perusahaan berinisal PT.FJL
yang beralamat di Kecamatan Idi Rayeuk dengan Harga terkoreksi ,Rp.11.390,.. Milyar.
Selain itu perusahaan pemenang tender pekerjaan
lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau
Selamat, dengan Anggaran Rp.1.7 Milyar diduga dikerjakan CV.DDY yang beralamat
di Kecamatan Peurelak dengan Harga terkoreksi, Rp.1.716,.. Milyar.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Aceh timur, Fadli
Setiawan Menerangkan Kedua proyek tersebut masuk dalam daftar penyidikan Kejari
Aceh Timur itu memiliki nilai total Rp 13,1 milyar dengan sumber anggaran yang
berbeda. Sementara di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat senilai Rp 11,4
milyar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemudian proyek Lanjutan Pengaspalan jalan di
Rantau Panjang, Kec Rantau Selamat senilai Rp 1,7 milyar bersumber dari Dana
Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kedua perkara yang masuk penyelidikan itu bermula
dari laporan kurang volume material pembangunan jalan.
“Penyebabnya kekurangan volume dari proyek yang
dikerjakan dibawah tanggungjawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kita
periksa,” kata Fadli, kepada wartawan Selasa, (13/6/2023).
Fadli mengatakan, bahwa hingga saat ini belum
ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah 8 para pihak yang telah
dilakukan pemeriksaan, para pihak yang diperiksa adalah Kontraktor, Kepala Unit
Layanan Pengadaan, Konsultan Pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan pihak Bank.
“Setelah tahapan penyidikan selesai, nantinya
akan menetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara pada kedua proyek
pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya.
Posting Komentar