Inilah Dua Perusahaan yang diduga Terlibat dalam Pengeledahan Kantor PUPR Aceh Timur oleh Kejaksaan



Aceh timur- Usai dilakukan pengeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Aceh Pada Senin,(12/06/23), Kemarin.


Membuat tim Jurnal Media Aceh melakukan Investigasi terhadap dua perusahan yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang didalami oleh pihak Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Aceh timur, tahapan awal tim jurnalmediaaceh.com menemukan dua perusahaan yang diduga sebagai pemenang tender dalam paket pekerjaan yang diduga merugikan negara.

 

Seperti pekerjaan peningkatan strutur jalan Gampong Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur dengan angka penawaran tender sebesar Rp.11.4 Milyar yang di ikuti oleh tiga perusahan dan dimenangkan oleh salah satu perusahaan  berinisal PT.FJL yang beralamat di Kecamatan Idi Rayeuk dengan Harga terkoreksi ,Rp.11.390,.. Milyar.

 

Selain itu perusahaan pemenang tender pekerjaan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, dengan Anggaran Rp.1.7 Milyar diduga dikerjakan CV.DDY yang beralamat di Kecamatan Peurelak dengan Harga terkoreksi, Rp.1.716,.. Milyar.

 

Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Aceh timur, Fadli Setiawan Menerangkan Kedua proyek tersebut masuk dalam daftar penyidikan Kejari Aceh Timur itu memiliki nilai total Rp 13,1 milyar dengan sumber anggaran yang berbeda. Sementara di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat senilai Rp 11,4 milyar, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Kemudian proyek Lanjutan Pengaspalan jalan di Rantau Panjang, Kec Rantau Selamat senilai Rp 1,7 milyar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Kedua perkara yang masuk penyelidikan itu bermula dari laporan kurang volume material pembangunan jalan.

 

“Penyebabnya kekurangan volume dari proyek yang dikerjakan dibawah tanggungjawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kita periksa,” kata Fadli, kepada wartawan Selasa, (13/6/2023).

 

Fadli mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah 8 para pihak yang telah dilakukan pemeriksaan, para pihak yang diperiksa adalah Kontraktor, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Konsultan Pengawas, PPTK, Pokja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan pihak Bank.

 

“Setelah tahapan penyidikan selesai, nantinya akan menetapkan tersangka jika ditemukan kerugian negara pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama