Curi Sepeda Motor Mantan Istri di Parkiran Sekolah, Pria di Langsa Aceh Dibekuk Polisi

Foto: MU (43), Dibekuk Polisi Akibat Curi Sepeda Motor Mantan Istrinya MD (38).




Langsa, JMA - Demi memperoleh keuntungan sehingga nekat mencuri sepeda motor mantan istri, pria berinisial MU (43), dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh. Sementara korban yakni MD (38) berstatus guru pengajar. 

Aksi MU saat mencuri sepeda motor merek Honda Sonic warna merah hitam dengan nomor plat BK4879RBC milik mantan istrinya itu saat tengah terparkir di halaman sekolah tempat MD mengajar pada Sabtu, 10 Mei 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB. 

Tepatnya, di halaman Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kota Langsa di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Langsa. Saat melancarkan aksinya tersebut, MU menyusup ke sekolah lalu mendorong sepeda motor MD.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, MU (pelaku), dan MD (korban). Keduanya merupakan warga Desa Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 

“Saat MU menyusup kesekolah lalu mendorong sepeda motor yang saat itu dalam keadaan tidak dikunci stang,” kata Iptu Aziz, kepada jurnalmediaaceh Senin, (12/6/2023). 

Adapun untuk motif pelaku, kata Iptu Aziz, pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian yaitu untuk memperoleh keuntungan. MU ditangkap pada Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota. 

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna Merah Hitam, Nopol BK 4879 RBC, dengan noka MH1KB1118KK191264, dan nosin  Nosin : KB11E1191188.

“Akibat dari perbuatan MU, kini telah kita amankan beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut di Mapolres Langsa,” pungkasnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama