Aceh Timur,
JMA - Usman Sulaiman, merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu
seberat 25 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara diduga melarikan diri dari Lapas
Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Awal
mulanya Usman Sulaiman melarikan diri, berawal pada Rabu 31 Mei 2023 dirinya
mengindap suatu penyakit sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir
Mahmud, Idi Rayeuk.
Berdasarkan
keterangan Kalapas Kelas IIB Idi Irham menjelaskan bahwa benar ada narapidana yang
Kabur saat melakukan perawatan di rumah sakit umum Zubir Mahmud pada subuh tadi.
“ya benar bang
ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kangker di rumah
sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalain petugas sehingga narapidananya lari
(Kabur),” terang Kalapas Kepada wartawan sabtu,(3/6/23).
Menurut kalapas
dengan menerjunkan dua petugas pihaknya bisa mengamankan narapidana kasus
narkoba dengan hukuman berat tersebut, “ ya kita fikir-kan dengan 2 petugas kita
bisa mengamankan narapidana tersebut,” tambahnya irham kalapas idi.
Kaburnya narapidana
tersebut diduga hanya sebagai modus belaka, dimana seorang pasien yang habis
menjalan operasi di rumah sakit dapat kabur dengan pengawalan dua petugas, hal
itu patut dicurigai, ada apa dengan petugas lapas tersebut,,,,,,? Sehingga narapidana
yang sedang sakit dapat melarikan diri.
Namun terkait
hal tersebut, pihak lapas kelas IIB Idi sudah meminta pihak Kepolisian Resort
Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur
tersebut.
Posting Komentar