Usai Putusan Inkrah, Kejari Aceh Timur Musnahkan Ribuan PIl Ekstasi dan BB Narkoba Lainnya

 


Aceh Timur-JMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timur, Aceh musnahkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan narkotika jenis pill ekstasi atau yang dikenal dengan obat inex pada umumnya.


Pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah berkekuatan hukum   tetap (inkrah) dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri Aceh Timur pada Selasa, 30 Mei 2023. Masing-masing dimusnahkan dengan cara di Blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dari bulan Maret hingga Mei tahun 2023.

“Barang haram yang disalahgunakan ini kita musnahkan di halaman Kantor Kejari,” kata Lukman, kepada wartawan Rabu, (31/5/2023).

Sebagaimana yang diamanatkan, kata Lukman, dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti.

Kemudian agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari tiga kategori utama, yaitu narkotika.

Lukman merincinkan barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur masing-masing kategori yaitu narkotika jenis sabu seberat 2.737,87 gram, narkotika jenis ganja seberat 93,03 gram, dan narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 butir.

“Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Aceh Timur,” pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama