Pj Bupati Aceh Timur Serahkan 130 SK PPPK Tenaga Kesehatan

 


ACEH TIMUR -JMA-Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022. 


Penyerahan SK PPPK tersebut pada Rabu (31/5/2023) itu bertempat di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). 


"Dari 143 yang ikut seleksi, Alhamdulillah diterima sebanyak 130 orang. Untuk yang 13 orang, dinilai tidak memenuhi passing grade," kata Kepala BKPSDM T. Didi Farisha, S.STP, M.AP melalui Satria Zulkarnaen, SE Kabid bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.


Dia menyebutkan 130 orang itu merupakan peserta seleksi PPPK tahun 2022. Adapun beberapa formasi yang diisi antara lain, tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisi gigi," demikian kata Satria. 


Sementara Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si mengingatkan agar para PPPK Nakes bisa lebih meningkatkan kinerja. Apalagi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 


"Kinerja menjadi pegawai pemerintah harus lebih dibanding saat menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak," pinta Pj Bupati Aceh Timur. 


Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi. 


Katanya, jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," sebut Pj Bupati Aceh Timur. 


"Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik," katanya. 


Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, perlu para PPPK ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, saudara-saudari dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana tersebut dalam pasal 35," ujarnya.


"Pada kesempatan ini, saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani," sebut Pj Bupati Aceh Timur. 


Maka, dalam perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani merupakan sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN no 1 tahun 2019," terang Pj Bupati Aceh Timur.


"Perlu diketahui untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah di evaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, dalam hal ini para kepala  perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas, dikarenakan perjanjian kerja tersebut telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi," demikian pungkas Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Pj Bupati Aceh Timur, juga turut hadir kepala BKPSDM T. Didi Farisha, Kasatpol PP, direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, KTU RSUD dr. Zubir Mahmud, Staf Ahli Bupati, Kadinkes dan para tamu undangan lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama