Aceh Timur | JMA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur lumpuhkan seorang pria inisial JO (23), warga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pasalnya, pria tersebut tega menganiaya kedua orang tua kandungnya dan melawan saat petugas serta masyarakat melakukan penangkapan terhadap JO pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, JO terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kasusnya melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya.
“JO sendiri di tangkap karena melakukan penganiayaan tindakan kriminal terhadap kedua orang tuanya,” kata AKP Arif Sukmo Wibowo, kepada wartawan Rabu, (3/5/2023).
AKP Arif menjelaskan, kejadian dimana JO (pelaku) tega menganiaya kedua orang tuanya itu berawal pelaku diberi obat oleh ibu nya inisial AS. Namun, justru pelaku tidak mau meminum dan menolak ibunya serta melemparkan kursi sampai jatuh.
Mendengar keributan di kamar pelaku, ayah pelaku kemudian menghampiri nya dan menuju ke dapur untuk menyembunyikan parang agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Namun pelaku mengejar ayah nya.
Usai mengejar ayahnya itu, pelaku dari belakang sambil melakukan penganiayaan dengan cara menusuk kepala ayahnya dengan menggunakan gunting. Kemudian ibunya teriak histeris meminta tolong.
“Akibat dari kejadian tersebut, ayah pelaku yang tidak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Peureulak. Sementara pelaku ditangkap,” pungkasnya.
Posting Komentar