Foto: Eks Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Haji Mursil. |
Aceh Tamiang | JMA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh menetapkan eks Bupati Kabupaten Aceh Tamiang yakni Haji Mursil, sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas dasar melawan hukum dengan memanipulasi sejumlah dokumen sertifikat hak milik diatas tanah negara.
Haji Mursil ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Kemudian Penerbitan beberapa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Negara oleh Pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti. Penetapan itu berdasarkan hasil pelaksanaan ekspose tanggal 31 Maret 2023 berdasar bukti permulaan yang cukup.
Kasi Penkum Kejati Provinsi Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan seorang eks Bupati Aceh Tamiang yakni Haji Mursil ditetapkan sebagai tindak pidana tersangka korupsi. “Iya benar,” kata Ali, kepada wartawan Rabu, (12/4/2023).
Ali menjelaskan, pada tahun 2009 Haji Mursil menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara.
“Menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Selain Haji Mursil, kata Ali, juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi lahan yakni inisial TY (Dirut PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti), serta TR (selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah).
Perbuatan melawan hukum itu mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Mengajukan serta menerima ganti rugi atas kepentingan umum.
“Beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik juga dimanipulasi. Atas perbuatannya, diduga pelaku melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Posting Komentar