Aceh - Ilham Zulfikar, merupakan ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA), mengecam seorang pria melakukan dugaan tindakan ancaman pembunuhan dan menghalangi serta merusak alat kerja wartawan saat melakukan peliputan.
Mirisnya, pria itu mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) menghalang-halangi tugas kerja wartawan saat meliputi rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.
Tidak hanya mengecam, ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA) juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah-langkah agar pria yang menghalangi tugas kerja wartawan itu diproses hukum.
“Jika tidak dilakukan langkah-langkah dan diproses hukum maka, tidak ada lagi perlindungan terhadap wartawan. Bahkan aksi pria tersebut sangat fatal,” kata ilham Zulfikar, kepada wartawan Senin, (27/2/2023).
Tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut, kata Ilham, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, bisa dijerat dengan KUHPidana mengenai perampasan serta pengancaman.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.
Sementara wartawan yang menjadi korban ancaman yakni Bahana Situmorang, merupakan Jurnalis televisi TVOne dan Suryanto, wartawan media online. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap pria pencari suaka tersebut.
“Kami meminta pihak Kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.(Izr)
Posting Komentar