Langsa, Aceh Timur - Beredar informasi terkait Zul alias Peng Grik merupakan ‘Bos Sabu’ yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa Aceh, memiliki hubungan dengan ratusan kilogram sabu yang di tangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.
Informasi yang diperoleh jurnalmediaaceh.com, isu ratusan kilogram sabu yang ditangkap oleh BNN pusat yang dibawa oleh salah seorang kurir asal Provinsi Aceh mengaku sabu-sabu tersebut milik Zul alias Peng Grik.
Mendengar informasi tersebut, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa berinisial MA langsung memberitahukan kepada Zul alias Peng Grik sebagaimana mereka memiliki hubungan dekat
Zul alias Peng Grik dibantu kabur oleh MA pada 11 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, dengan cara menyuruh Zul melompati pagar lapas yang telah di ditunggu oleh mobil yang sudah siap menjemput Zul.
Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Herman Anwar membenarkan, Zul alias Peng Grik dibantu kabur oleh oknum pegawai berinisial MA. Terkait isu dan alasan membantu kabur Zul pihaknya tidak mengetahui.
“Saya tidak mengerti maksud oknum pegawai saya MA berani melepaskan Zul alias Peng Grik, untuk informasi beredar tersebut saya tidak berhak mengatakan nya,” kata Herman, kepada jurnalmediaaceh.com Selasa, (14/2/2023).
Oknum pegawai, kata Herman Anwar, MA telah kita lidik untuk mengetahui apa maksud melepaskan Zul alias Peng Grik. Berbicara sanksi untuk MA karena telah melepaskan Zul, tidak dapat di vonis dulu.
“Saya tidak dapat memvonis MA dengan memecat, atau memberikan sanksi apapun karena bukan ranah saya. Itu ranah kemenkumham,” ujar Herman.
Sebagai informasi, Zul alias Peng Grik merupakan terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis saba-sabu seberat 20 kilogram dan pil ekstasi yang ditangkap pada 8 Mei 2015 lalu.
Posting Komentar