Diduga Pelaksanaan Tahapan Perekrutan PPK dan PPS Amburadur, LSM Kana Desa Kapolri, Bawaslu RI Ambil Tindakan


Acehtimur- Diduga amburadulnya proses perekrutan PPK serta PPS di Kabupaten Aceh timur, Aceh, membuat rusaknya moral  Demokrasi penyelenggara Pemilu di Aceh.


Diduga dari mulainya Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga PPS, dilakukan  dengan cara  terstruktur, sistematis dan masif.

Menurut Muzakir LSM Komunitas Advokasi Aneuk Nanggroe (KANA) menjelaskan usai menjalankan tahapan perekrutas PPK dan PPS diduga Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Timur, diserbu cibiran negatif dari publik. 


Hal itu di buktikan banyaknya ejekan publik serta para net citizen yang Blak-blakan terhadap adanya orang dalam serta permainan uang yang diduga kuat menjadi dasar ukur kelulusan para calon PPK maupun PPS, selain itu, pada beberapa hari lalu usai pelantikan PPS, KIP Aceh timur kembali menghebohkan Publik yaitu dengan mengeluarkan pengumuman secara dua kali hasil penetapan para pps yang telah lulus.


"Itu sangat aneh dimana pengumuman seleksi para penyelenggara PPS telah di terbitkan dan sudah dilantik. Namun KIP Aceh timur kembali mengeluarkan pengumuman Ralat, bagaimana nasip mereka yang sudah di lantik namun dinyatakan tidak lulus." Terang muzakir ketua LSM Kana kepada jurnalmediaaceh.com Rabu, 1/2/23.


Usai berjalannya waktu beberapa hasil setelah proses pelantikan PPS sebanyak 513 desa di Aula Idi Sport Center (ISC) Aceh timur, kini. Hal aneh kembali terjadi, dimana hak PPS kembali diganggu atau di interpensi oleh oknum PPK se Kecamatan di Aceh timur, dimana salah satu ketua PPS mengeluhkan di status Media sosial yang menyebutkan.

"Sampai urusan sekretaris PPS pun PPK di interpensinya,"terangnya pada status Whatsapp pribadi salah satu anggota PPS di salah satu Desa di Idi Tunongtersebut. 


Muzakir juga menambahkan terkait itu pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI).

"Hal tersebut sudah kita laporkan ke DKPP RI dan saat ini sedang dalam proses Verifikasi Vaktual, gugatan itu kita lakukan terhadap 5 Komisioner Aceh timur yang diduga telah melanggar Kode etik," tambahnya muzakir

Terkait hal tersebut, Ia mendesak Kapolri serta  Bawaslu RI dan KPU RI untuk melakukan evaluasi kenerja para Komisioner khususnya Aceh timur agar dapat segera di ambil alih oleh KIP Aceh agar proses tahapan pemilu di Aceh Timur berjalan lancar, aman, jujur dan adil

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melalui ketua Komisioner Sofyan menjelaskan terkait isu yang berkembang di medsos itu terkait Calo-calo pihaknya melihat ada pihak ketiga yang memanfaatkan proses perekrutan PPS tersebut untuk kepentingan pribadi.

" Hal itu tanpa sepengetahuan kami dan apabila ada pihak pihak merasa di rugikan maka segera laporkan kepihak Bawaslu Aceh Timur," ujar Sofyan ketua KIP Aceh selasa, 1/2/23.

bahwa isu yang berkembang terhadap itu adanya ASN Tenaga Kontrak yang berjabat sebagai anggota PPK maupun PPS itu di aturan PKPU tidak melarang sama sekali tapi mereka dilarang di instansi dimana mereka bekerja.


" Saat ini kami lagi menunggu regulasi dari Pimpinan daerah yang dalam waktu dekat ini akan di keluarkan oleh PJ Bupati Aceh Timur, " ujar ketua KIP Aceh Timur.

Tak hanya itu ketua KIP Aceh timur menambahkan terkait proses perekrutan sekretariat PPS si seluruh desa, pihaknya meminta tidak ada interpensi dari mana manapun.

"PPS itu mengusulkan 3 nama calon sekretariat PPS melalui PPK dan di teruskan ke KIP Aceh timur, itu jalurnya, kita berharap agar tidak ada interpensi dari mana pun terkait hal tersebut." Tutupnya. (Izr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama