Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur diduga mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU terkait proses rekrutmen dan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM KANA ( Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh) Muzakkir, Sabtu, 17/12/22.
Menurutnya, dalam PKPU tersebut sudah diatur seperti dalam pasal 90 ayat (1) huruf h berbunyi: “Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan”. Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf f, dan huruf h sampai huruf i, serta huruf k, berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, dan KPPS.
" Sementara yang terjadi dan ditemukan banyak PPK yang lulus rangkap jabatan," kata Muzakkir kepada jurnalmediaaceh.com
Lanjutnya, rangkap jabatan yang dimaksud yakni tenaga kontrak di Pemkab Aceh Timur, Pendamping Lokal Desa
( PLD) dan Aparatur Desa.
Selain itu, juga diduga KIP Aceh Timur dalam hal tahapan wawancara tidak menjalankan sepenuhnya keputusan KPU 476 tahun 2022.
" Pihaknya telah melakukan investigasi dan telah mendapatkan bukti- bukti. Dan diduga telah mengankangi 2 ( Dua) aturan tersebut. Maka sangat berpeluang KIP Aceh Timur untuk dilaporkan ke DKPP RI ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," demikian Muzakkir. (Izr).
Posting Komentar