ACEH TAMIANG – Satuan
Reserse Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Berhasil mengungkap Kasus tindak
Pidana Pencurian Material Pembangunan di wilayah Hukum polres Tamiang, Selasa, (13/12/22).
Dengan mengamankan empat tersangka dan satu penadah beserta barang buktinya.
Kapolres Aceh
Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K.,menjelaskan Keempat tersangka itu diamankan dari hasil pengembangan dari penadah
yang memberi hasil curian tersebut.
" besi tersebut sempat di Potong dengan panjang lebih kurang 2 meter. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 07/12,
dengan kerugian mencapai 9 juta rupiah.” Terang Kapolres Aceh tamiang Kepada jurnalmediaaceh.com.
Kini masing-
masing pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dengan identitas tersangka yakni, inisial RS,
(32thn). HS (39thn). Y (38thn), dan Z (56thn) Dusun Implasemen, Kampung Tanah
Terban Kacamatan Karang Baru,
Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan sebagai Penadah. Dan Mobil nomor Polisi BK
9326 CY warna hitam sebagai pengangkut barang curian guna barang bukti.” Tambahnya Akbp Imam Asfali
Akibat perbuatannya
tersebut keliempat Pelaku akan di jerat dengan Undang-undang Tindak pidana
pencurian sedangkan satunya lagi akan di kenakan KUHPidana tentang penadahan.
Tak hanya itu
Satuan Reskrim juga mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian sarang
waled Dikota Kuala Simpang Aceh Tamiang, Aceh dengan inisial M.S (32) warga Kampung
pahlawan Kuala Simpang.
"Yang pertama pencurian sarang burun walet, yang
terjadi di Kota Kuala Simpang dengan tersangka M.S, (32thn) Tani, Dusun Bedari
Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, atau Dusun
Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dengan barang bukti
berupa, linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar
dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik, dan
rekannya yang melarikan diri masi dalam proses pengejaran.”Pungkasnya Kapolres Aceh Tamiang Akbp Imam
Asfali, S.I.K.,
Kedua kasus
tersebut akan segera di serahkan ke pihak kejaksaan negeri Aceh Tamiang agar
dapat segera dapat dilakukan peradilan terhadap para pelaku tersebut. (Izr)
Posting Komentar