Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan 179 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Timur



Aceh Timur | JMA - Tim gabungan kepolisian daerah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 179 kilogram di pesisir Aceh Timur. Pelaku yakni FR (31), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku FT merupakan pemasok sabu-sabu jaringan internasional Malaysia ke Indonesia via laut menggunakan boat di pantai pesisir Aceh Timur. Hal tersebut dikatakan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

“Penangkapan terhadap FT dilakukan setelah adanya informasi masyarakat tentang adanya pemasok sabu ke Aceh dalam jumlah besar pada 6 Oktober,” kata Ahmad Haydar, Selasa (11/10/2022).

Setelah itu, kata Ahmad Haydar, anggota kepolisian dengan membentuk tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh langsung mengintai FT.

Kemudian setiba di pesisir pantai dengan melakukan teknik menyamar, pelaku terlihat menggunakan boat. Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat pelaku sindikat narkoba terdesak.

“Karena merasa risih pelaku seperti ada yang mengintai, sehingga ia memindahkan barang haram itu ke darat yang dilangsir pakai motor untuk dipindahkan ke mobil,” ujar Ahmad Haydar.

Masih memindahkan barang haram, lanjut Ahmad Haydar, pelaku lalu menaiki mobil mini bus jenis Avanza setelah barang haram tersebut di pindahkan. Kemudian menancap gas.

Kemudian anggota yang terdiri dari gabungan melakukan pengejaran. Setelah diwarnai aksi kejar-kejaran tim gabungan dengan cepat memberhentikan pelaku di Jalan Nasional Desa Beusa Seberang, Pereulak.

Dari penangkapan itu anggota mengamankan empat karung dan tiga tas berisi narkotika jenis sabu total berat seluruhnya 179 Kg, dan barang bukti satu unit mobil serta satu unit hp milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” pungkas Ahmad Haydar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama