Foto dok (Istimewa). |
Langsa | JMA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Aceh amankan 1 unit mobil Truck tronton pengangkut kayu Ilegal logging tidak sesuai dokumen saat melintas di depan Polres Langsa pada Sabtu (13/8/22). Sementara sopir yakni RZ (33), dan MU (33) kernet, warga Desa U Gadeng, Kecamatan Keumala, Pidie.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Jum'at (19/8/22) mengatakan mobil truck ilegal logging yang diamankan anggota berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Benar, mobil yang diamankan itu merupakan hasil laporan masyarakat bahwa akan ada mobil truck pengangkut kayu ilegal logging menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan pada 13 Agustus lalu,” kata Iptu Imam Aziz.
Penangkapan Truck tronton tersebut diduga keras membawa Kayu Glondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggota melakukan penyelidikan dengan memberhentikan mobil tersebut yang tengah melaju di depan Mapolres Langsa.
“Saat di lakukan pengecekan terhadap mobil tersebut ternyata benar mobil tersebut mengangkut kayu dengan membawa dokumen yang tidak sah,” ujar Iptu Imam Aziz.
Saat anggota Satreskrim berkoordinasi dengan KPH Wilayah III sebagai Ahli dalam perkara tersebut benar. Bahwa mobil pengangkut kayu glondongan itu tidak memiliki dokumen sah.
Dikatakan, terhadap tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Kini RZ dan MU sekaligus mobil truk tronton kuat dugaan pengangkut ilegal logging itu telah ditahan di polres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya disangkakan pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Laporan: Ilham Pranata
Posting Komentar