Polisi Ungkap Kasus penemuan Senjata Api di Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Aceh: 4 tersangka diamankan 2 antara Istri dan Pacar Narapidana.


Aceh timur- Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh berhasil mengungkap kasus penemuan senjata api rakitan di Lapas kelas IIB Idi,Jum'at(19/8/22), dengan menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah menjelaskan pihaknya dari awal telah melakukan penyelidikan terkait temuan senjata api di lapas tersebut, hal itu berawal dari laporan pihak Lapas terkait temuan senjata api itu pada senin lalu. 


"Saat itu kita langsung melakukan penyelidikan memeriksa beberapa saksi , termasuk lapas dan beberapa para narapidana termasuk rekaman CCTV."terang kapolres saat konferensi pers.


Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama 5 hari oleh penyidik Reskrim Polres Aceh Timur, akhirnya kasus tersebut berhasil di ungkap.


"Berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, pelaku pembawa senjata api rakitan kedalam lapas telah diamankan dengan jumlah 4 orang, dua diataranya adalah perempuan yaitu I dan F sedangkan H dan MM (narapidana) masih di dalam Lapas." Tambahnya Akbp Andi Rahmansyah.


Modus operandi yang direncanakan MM dan H yang merupakan Narapidana dengan kasus hukuman tinggi itu berencana ingin melakukan aksi untuk kabur dari lapas tersebut, hal itu melibatkan istri dari MM dan pacar dari H.


"Mereka memiliki peran Masing-masing yaitu H adalah pelaku utama selanjutnya MM membantu pelaku utama sedangan I mencari dan menyimpan senjata dirumah selama seminggu sedangkan F membawa dan memasukan senjata Kelapas Idi dan diserahkan ke H didalam Bilik Asmara yang berada di dalam lapas tersebut."jelasnya Kapolres Aceh Timur 


Selanjutnya senjata itu diberikan ke MM untuk disembunyikan dan akan di gunakan pada tanggal 15 Agustus lalu. Namun hal itu gagal karena senjata tersebut sudah terlebih dahulu di amankan oleh petugas sipir.


Dari perbuatannya itu polisi akan menerapkan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama