Pasca di Tangkap 9 Teroris Oleh Densus 88 Sebanyak 530 Jamaah Islamiah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh di Bai'at


Aceh Timur
_JMA-Sebanyak 530 anggota yang terindikasi terpapar faham radikal atau faham Ideologi jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mengikuti Bai'at dan Ikrar Setia kepada NKRI. 


Hal itu dilakukan guna mengembalikan penerapan faham Ideologi Pancasila terhadap mereka paska dilakukannya upaya hukum oleh pihak Densus 88/AT Mabes Polri terhadap masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga merupakan jaringan Terorisme. 

Pengambilan sumpah berlangsung di gedung utama paripurna DPRK Aceh Tamiang bersama unsur Forkopimda Wakadensus 88 AT Polri,  Diriktur Pencegahan Densus 88 AT Polri, Kesbangpol Aceh, Kadis, dan beberapa Pejabat Kadis, kepala Istansi serta Pejabat Forkominda dan Forkopimcam Tamiang.   

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, mengungkapkan kegiatan baiat terhadap masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang yang diduga telah terpapar faham jaringan JI, di kabupaten itu penting dilaksanakan guna memupuk kembali rasa persatuan dan kesatuan. 

"Sebagai anak bangsa, sudah semestinya kita semua mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sepenuh hati," kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin, pada pidatonya Kamis, (11/8/22) 

Setelah dilakukannya kegiatan itu, Insyafuddin menilai ke 530 masyarakat yang diduga telah terpapar itu dapat kembali ke pelukan NKRI. Sebab, selain berikrar mereka telah berkomitmen menolak Paham Radikal. 

"Saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kita yang terpapar aliran radikalisme Jemaah Islamyah(JI), dan telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI," kata Wabup 


Perwakilan peserta pelepasan Bai'at, Mustakim menegaskan Aceh Tamiang bukanlah kampung teroris karena faham radikal yang ada itu dilakukan oleh oknum. Sehingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. 

"Jangan karena ulah beberapa oknum, merusak citra pesantren di Aceh. Dan saat ini masyarakat yang terpapar sudah kembali kepangkuan NKRI," tegasnya Mustaqim pada jurnalmediaaceh.com

Berdasarkan data yang di perolehan Densus 88, Jaringan Jamaah Islamiyah mulai terdeteksi masuk ke Aceh Berawal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada Tahun 2003. Melalui program dakwah dan Pengajian Kepesantren-pesantren, termasuk sebagai tenaga pengajar. Setelah itu mereka melakukan perekrutan dan terus berlangsung hingga saat ini. 

Hingga pada akhirnya, dari beberapa petinggi JI di pesantren tersebut pada akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Densus Antiteror 88 Mabes Polri. Hingga 530 warga yang telah terafiliasi dilakukan pencabutan bai'at dan Ikrar setia terhadap NKRI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama