(Foto: dok. Istimewa) |
Aceh Tamiang | JMA - Seorang janda beranak satu yakni berinisial M (26), warga di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang digerebek warga bersama seorang remaja pria yakni R (19), warga Langkat, Sumatera Utara pada Senin (8/8/2022).
Pasalnya, mereka digerebek warga hendak melakukan perbuatan zina di kamar kosan M di Aceh Tamiang bersama R, keduanya berstatus pasangan non muhrim.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang Oki Kurnia, Senin (8/8/2022) membenarkan kejadian tersebut bahwa R dan M pasangan non muhrim.
“Mereka diamankan warga, lalu warga melaporkan ke anggota WH untuk melakukan penggrebekan,” kata Oki Kurnia.
Dikatakan Oki Kurnia, mengingat bahwa Provinsi Aceh merupakan wilayah Serambi Mekkah, jika ada pasangan non muhrim yang mencurigakan maka wajib di pantau, jangan seenaknya saja bebas melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Selanjutnya saat dilakukan penggrebekan dengan niat baik, warga dan petugas Wilayatul Hisbah (WH) menggedor pintu kos M.
“Disitu M yang membuka pintu kamar, sementara R saat itu berada di dalam kamar dengan satu ruang yang sama,” cetus Oki Kurnia.
Melihat keduanya berada didalam kos, selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan.
Tiba di kantor, lanjut Oki Kurnia mengatakan keduanya telah berpacaran kurang lebih seminggu. R mengaku hanya cuma menginap namun, keduanya dinyatakan bersalah karena berduaan dengan berstatus belum menikah.
“Kalau gitu jatuhnya ke Zina, kini keduanya disangkakan dan dijerat Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan pasal 23 ayat 1, ancaman cambukan 12 kali,” pungkas Oki Kurnia.
Penulis : Ilham Pranata
Posting Komentar