Ini Pernyataan Ketua Komisioner KIP Aceh Timur, Terkait Tahapan Pemilu 2024

Aceh Timur- Menjalankan peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten (KIP) Aceh Timur, Selasa, (02/08/22), Sedang mempersiapkan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Ketua Komisioner KIP Aceh Timur  Sofyan, menjelaskan dalam menjalankan hal tersebut pihaknya harus menunggu regulasi dari KPU-RI melalui KIP-Aceh yang diturunkan ke Kabupaten Kota secara hirarki.

“Salah satunya adalah meneliti keabsahan dokumen serta kantor Parpol dan kelengkapan dokumen lainnya, hal itu dibuktikan dengan dokumen sewa atau pembelian.” Terang Ketua Komisioner KIP Aceh Timur  Sofyan kepada Jurnalmediaaceh.com selasa,(02/08/22).

Sambil menunggu arahan dari KIP Aceh, KIP Aceh Timur berperan membentuk tim verifikasi yang nantinya tim tersebut bertugas untuk, memverifikasi secara langsung terhadap kelengkapan Parpol berupa kantor, kepengurusan, keanggotaan.

“Sedangan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hanya melakukan verifikasi apa yang sudah ditugaskan akan tetapi untuk mengesahkan kebenaran itu adalah tugas KIP Aceh timur berlandaskan arahan dari KPU melalui KIP Aceh..” Tambahnya Ketua Komisioner KIP Aceh timur.

Dalam hal tersebut KIP Aceh Timur berharap agar setiap partai politik wajib memiliki akun SIPOL agar bisa mempermudah petugas untuk memverifikasinya secara sistem.

Laporan : Ilham Zulfkar
Editor     : Pimpinan Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama