Aceh Timur- Menjalankan peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten (KIP) Aceh Timur, Selasa, (02/08/22), Sedang mempersiapkan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Ketua Komisioner KIP Aceh Timur Sofyan, menjelaskan dalam menjalankan hal tersebut pihaknya harus menunggu
regulasi dari KPU-RI melalui KIP-Aceh yang diturunkan ke Kabupaten Kota secara
hirarki.
“Salah satunya adalah meneliti
keabsahan dokumen serta kantor Parpol dan kelengkapan dokumen lainnya, hal itu
dibuktikan dengan dokumen sewa atau pembelian.” Terang Ketua Komisioner KIP
Aceh Timur Sofyan kepada Jurnalmediaaceh.com
selasa,(02/08/22).
Sambil menunggu arahan dari KIP
Aceh, KIP Aceh Timur berperan membentuk tim verifikasi yang nantinya tim
tersebut bertugas untuk, memverifikasi secara langsung terhadap kelengkapan Parpol
berupa kantor, kepengurusan, keanggotaan.
“Sedangan Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) hanya melakukan verifikasi apa yang sudah ditugaskan akan tetapi untuk mengesahkan
kebenaran itu adalah tugas KIP Aceh timur berlandaskan arahan dari KPU melalui
KIP Aceh..” Tambahnya Ketua Komisioner KIP Aceh timur.
Dalam hal tersebut KIP Aceh Timur
berharap agar setiap partai politik wajib memiliki akun SIPOL agar bisa mempermudah
petugas untuk memverifikasinya secara sistem.
Laporan : Ilham Zulfkar
Editor : Pimpinan Redaksi
Editor : Pimpinan Redaksi
Posting Komentar