Dua Mobil Colt Pengangkut 16 Batang kayu Balok Ilegal di Aceh Timur, Aceh Diamankan KPH III Langsa


Langsa I JMA 
– Sebanyak 16 batang kayu balok tanpa dokumen jenis Damar dan Krueng serta kayu hutan yang diangkut dengan dua mobil truk colt diesel, Nomor polisi BL8544FD, dan BL8664F Kamis(11/8/22) diamankan tim patroli gabungan KPH III dan BPKH Krueng Pereulak, Kota langsa, Aceh.

 

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III  (KPH) Kota Langsa Fajri, mengatakan kayu yang diangkut oleh dua mobil itu merupakan kayu balok jenis damar dan krueng/rimba campuran karena tidak memiliki dokumen resmin, kedua mobl pemgangkut kayu tersebut diamankan.

 

“Penangkapan berawal saat 25 orang anggota KPH gabungan melakukan patrol dan  melihat 2 penggerak mobil colt diesel yang sedang mengangkut kayu tersebut dicurigai tidak memiliki dokumen, sehingga dilakukanlah pemeriksaan dan terbukti tidak mempunya dokumen,” ungkap Fajri. Kepada tvonenews.com, Jum’at(12/08/22).

 

Kedua mobil beserta 16 batang kayu balok jenis damar tersebut diduga hasil dari pembalakan liar/ illegal loggin dihutan wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, rencananya kayu tersebut akan dibawa kesalah satu tempat pengolahan kayu di Medan Sumatra Utara.

 

“untuk kedua  supir  berinisial Z dan E kita tidak melakukan penahan namun kita lebih melakukan pembinaan kalau untuk barang bukti kayu kelas tersebut telah amankan dulu lalu kita lakukan penyelidikan dan apabila dalam penyelidikan pemilik kayu tidak bisa menunjukan dokumen maka kita kan lakukan pentidakan hukum lainnya,” tambahnya Fajri

 

Kini kedua mobil telah diamankan di kanto KPH III Kota Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.



Laporan :Ilham Pranata




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama