Langsa I JMA – Sebanyak 16 batang kayu balok tanpa dokumen jenis Damar dan Krueng serta kayu hutan yang diangkut dengan dua mobil truk colt diesel, Nomor polisi BL8544FD, dan BL8664F Kamis(11/8/22) diamankan tim patroli gabungan KPH III dan BPKH Krueng Pereulak, Kota langsa, Aceh.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
Wilayah III (KPH) Kota
Langsa Fajri, mengatakan kayu yang diangkut oleh dua mobil itu merupakan kayu
balok jenis damar dan krueng/rimba campuran karena tidak memiliki dokumen
resmin, kedua mobl pemgangkut kayu tersebut diamankan.
“Penangkapan berawal saat 25
orang anggota KPH gabungan melakukan patrol dan melihat 2 penggerak mobil colt diesel yang
sedang mengangkut kayu tersebut dicurigai tidak memiliki dokumen, sehingga dilakukanlah
pemeriksaan dan terbukti tidak mempunya dokumen,” ungkap Fajri. Kepada tvonenews.com,
Jum’at(12/08/22).
Kedua mobil beserta 16 batang
kayu balok jenis damar tersebut diduga hasil dari pembalakan liar/ illegal loggin
dihutan wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, rencananya kayu tersebut akan dibawa
kesalah satu tempat pengolahan kayu di Medan Sumatra Utara.
“untuk kedua supir berinisial Z dan E kita tidak melakukan
penahan namun kita lebih melakukan pembinaan kalau untuk barang bukti kayu
kelas tersebut telah amankan dulu lalu kita lakukan penyelidikan dan apabila
dalam penyelidikan pemilik kayu tidak bisa menunjukan dokumen maka kita kan
lakukan pentidakan hukum lainnya,” tambahnya Fajri
Posting Komentar