Aceh Timur-I-JMA-terkait dimintanya berita acara hasil survei awal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, Aceh terhadap tersemarnya air sungai di krueng alue ie mirah pada beberapa hari lalu kini permintaan warga tersebtu di kabulkan.
Kepala Bidang
Pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Aceh Timur, Jamaluddin, ST menerangkan Berita Acara Awal yang
diajukan warga tersebut sudah selesai dari kemarin itu,
“Sebentar lagi kami
ke lokasi yang berada di Kecamatan Indra Makmur untuk mengambil sampel air yang
tercemar untuk dibawa ke laboratorium, sekalian membawa Berita Acara survei
Awal kemarin untuk ditandatangani oleh pihak perusahaan dan salah satu
perwakilan masyarakat,” tanggapanya Kabid DLH kepada jurnalmediaceh.com,
rabu(10/8/22).
Ia juga
menambahkan, kemarin itu pihaknya tidak sempat buat Berita Acara Survei Aitu
dilapangan karena tim mereka tidak membawa alat kerja pendukung seperti laptop
dan Printer.
“Kaemarin itu gak
sempat kami buat dilapangan karena tidak membawa laptop.”tambahnya Jamaluddin
Sebelumnya salah satu warga di kecamatan Indra Makmu Nuraqi, telah melayangkan surat ke PPID pembantu yang berada di Dinas tersebut, guna untuk meminta berita Acara Hasil Survei Awal atas tercemarannya air sungai yang diduga dilakukan oleh salah satu Perusahan Sawit Swasta di Kecamatan tersebut.
“Karena sudah lama
tidak ada kabar dari pihak DLH Aceh Timur tentang surat Berita Acara Survei Awal pencemaran air sungai, maka kita mengajukan Permohonan Informasi dokumen UKL UPL kepada PPID pembantu yang berada di Dinas LH.” Ujar Nuraqi.
Hal itu di lakukan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan bahwa informasi publik merupakan hak setiap warga Negara Indonesia.(II)
Laporan : Irwansyah
Posting Komentar