Sedang Jual Beli Narkoba, Dua Warga Atim dan Atam Ditangkap Polisi


Aceh Timur –Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang berinisial AF (23) warga Aceh Tamiang dan SLN (25) warga Aceh Timur.


Kasatres Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra menerangkan Saat ditangkap kedua tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Gampong  Sampaima Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh tamiang, Aceh.


“Mendapat informasi tersebut tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menuju ke tkp dan menangkap basah kedua tersangka tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, “ Terang Kasatres Narkoba kepada jurnalmediaaceh .com, Senin, (25/07/22).


Dari hasil tangkapan tersebut tim berhasil menyita barang buti berusa 14 (empat belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,02 (dua koma nol dua) Gram, 2 (dua) plastik tembus pandang, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta dua sepeda motor, Dua handsphone dan satu bungkus rokok,.


“Kini kedua tersangka beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Iptu shandy .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama