Acehtimur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh menggelar pemusnahaan Barang Bukti narkoba jenis sabu serta mengamankan dua tersangka yang di duga berperan sebagai kurir. Senin, 27/6/22.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari tangkapan tiga kasus yang
berbeda dilokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kasatres Narkoba Polres Aceh timur Akp Novriadi, S.H menerangkan sebanyak
1 kilogram lebih narkoba jenis sabu itu di musnahkan di oleh jajaran forkopimda
aceh timur dengan cara di blender serta dibuang kewadah yang telah berisi semen
cair hal itu di lakukan di hadapan 2 tersangka yang merupakan kurir.
“1 kilogram BB tersebut merupakan hasil tangkapan di daerah Idi Rayeuk dengan tersangka inisial A-P yang saat ini masih dalam tahapan pengejaran.” Terang kasatres Narboka
Selain itu tim gabungan melakukan pengungkapan kasus lainnya dengan mengamankan dua tersangka dengan masing-masing MS dan MR
“Kedua tersangka itu merupakan warga aceh timur yaitu Mr warga Peudawa
dan MS warga Kecamatan Rantau Peureulak dengan jumlah BB 3 ons dan 22 Gram.”tambahnya
AKP Novriadi
kini kedua tersangka itu akan di jerat dengan Pasal 122 ayat 2 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman miniman 6 sampai dengan 20 tahun penjara.(14M)
Posting Komentar