Membawa Tulang Belulang Satwa Dilindungi Dua warga Langsa, Aceh di Tangkap Polisi

 


Langsa-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa mengamankan dua terangka penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang belulang gajah di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/6/22).


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH menyatakan, kedua tersangka, MA, 37, dan ZU, 41, itu merupakan warga Kota Langsa,  mereka diduga berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati.


“ Kedua ditangkap karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan , memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/ barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.” Terang kapolres kepada tvonenews.com


Tambahnya Kapolres, Kedua tersangka itu diamankan polisi saat sedang mengendarai sepedamotor dengan membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut dibelakang sepeda motor milik tersangka dengan tujuan ke rumah AD (DPO)


“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN, dan dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.”tambahnya AKBP Agung Kanigoro


Menurut keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur. 

Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut nantinya tersangka MA dan tersangka ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut.


Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.


Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut


Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama