Langsa- Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus Dua orang pria terduga pelaku jambret di Wilayah hukum Kota Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa AKBP
Agung Kanigoro saat di konfirmasi tim tvonenews.com pada sabtu (11/6/22) mengatakan,
kedua pelaku diamankan petugas masing masing berinisial A (22) dan Z (31),
keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
“ Kedua Pelaku ini di tangkap karena diduga
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) hal itu diketahui
saat tim menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban jambret di Jalan
Medan- Banda Aceh Gampong Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur.” Terang AKBP
Agung kapolres Langsa.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah Barang bukti diantaranya, Satu unit Sepmor Yamaha N- Max tanpa nopol muka belakang. Satu Unit Hp Samsung Gran Duos warna putih. Satu Unit Hp Samsung A7 warna hitam. Satu buah kotak Hp Samsung A7.Satu buah dompet perempuan warna hitam. Satu lembar STN sepmor honda beat warna putih serta Satu buah Kartu Indonesia Pintar.
Kini kedua pelaku dan Barang Bukti Telah diamankan
dimapolres Kota Langsa,Aceh Guna Proses penyelidikan lebih lanjut.
Posting Komentar