Mencuri Satu Unit Sepeda Motor ,Seorang Pria di Kota Langsa Aceh di bekuk Polisi


LANGSA - Seorang pria berinisial ITM (27) di ciduk polisi diduga melakukan pencurian satu unit kendaraan roda di seputaran Kota Langsa, Aceh.  Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang satu unit sepada moto merk Honda Scoopy, Rabu (25/05/2022).



Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menjelaskan pihaknya melalui satuan reskrim Polres Langsa berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan roda dua pada akhir tahun lalu. 


"Alhamdulillah berkat informasi masyarakat dan kerja keras tim Satuan Reskrim kita telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua yang selama ini meresahkan warga Langsa." terang Kapolres 

Tambahnya, Pada hal pelaku merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di itu didaerah Simpang Tiga Kantor Camat Langsa Lama pada Sabtu, 20 November 2021 lalu sekitar pukul 17.30 WIB lalu. 


"Kini dari tangan pelaku kita telah mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang diduga hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. " tambahnya


Saat ini iya bersama kendaraan tersebut telah di amankan di mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut dan di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (IZR) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama