Dua tersangka Pengedar Narkoba diamankan polisi Langsa Aceh



LANGSA-Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh berhasil membekuk 2 sindikat peredaran narkotika jenis sabu di seputaran  kota Langsa pada Jum'at 27/5/22.



Dua sindikat narkoba  itu berinisial MN (35) dan MS (24) warga Langsa barat Kota Langsa. Dari tanggan pelaku polisi mengamankan 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 serta 1 botol obat 2 hp dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha. 



"Kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga telah meresahkan warga dengan menjual beli serta mengedarkan narkoba jenis sabu di permukiman warga kota Langsa." terang Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH 

Kini Barang Bukti 


tersangka telah diamankan di Mapolres Kota Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut.[•]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama