Polisi tangkap Pemburu Harimau di Aceh Timur

 

Aceh timur - Kepolisian Resort Kabupaten  Aceh, Aceh berhasil menangkap dua terdugapemburu tiga harimau sumatera yang mati pada beberapa waktu.  


Ketiga satwa dilindungi tersebut mati terkena jerat aring atau kabel besi yang awalnyaakan digunakan pelaku untuk memburu babi hutan di kawasan hutan di Desa SriMulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April 2022. minggu lalu.


KasatReskrim Polres Aceh timur Akp Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan dua pelakuyang kini telah amankan polisi berinisial JD (37) dan YM (56) kedua tersangkamerupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


"ya benar kita telah menangkap kedua pelaku yang diduga pembunuh ketiga harimau Sumatra dengan mengunakan jeratan babi yang terbuat dali kawat.” Tambahnya KasatreskrimPolres Aceh timur Jum'at, 29/4/22.


Dalam perkara ini polisi mengamankanbarang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, dan lima gulungan aringatau kabel sling yang digunakan pelaku untuk membuat jerat. 


Dalam kasus tersebut, kasatreskrim mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 21 Ayat 2huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancamanhukuman pidana, paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100juta," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama