Polisi Berhasil Menangkap 3 Calo Penyeludupan Pengungsi Ethnis Rohingnya di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh




Laporan:Ilham Zulfikar/Aceh

Bireun- I JMA I Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil menangkap tiga pelaku penyeludpuan pengungsi Rohingya yang berada di penampungan sementara di Gedung Serbaguna Kantor Camat Jangka Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Ketiga tersangka itu berinisial, SR-35 ,MFA-28 dan BHD-30. Ketiga tersangka itu merupakan warga kabupaten Bireuen.


Berdasarkan Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, Menerangkan, ketiga pelaku yang diduga calo penyeludupan ethnis Rohingnya itu di bekuk saat hendak melakukan penjemputan terhadap pengungsi etnis rohingnya yang berada di digedung serbaguna dkantor camat Jangka Bireuen.


“ya saat hendak menyemput para pengungsi di area pengungsian, tim intelkam Bersama Resmob melakukan  penyergapan terhadap keting apelakuk tersebut yang saat itu sedang mengunakan mobil minibus pribadi.” Ungkap AKP Arif kepada jurnalmediaaceh.com.selasa,19/04/22


Menurut keterangan pelaku rencananya para pengungsi Rohingya tersebut akan di bawa ke kota langsa, dan disana telah ada penampung yang diduga agen, 


“makanya Sekali Bawa/antar mereka mendapatkan upah 1 juta dari agen yang telah menunggu di kota langsa,” tambahnya kasatreskrim


Dari perbuatan itu pelaku akan di jerat dengan  Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU.RI NO.6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama