LANGSA – Diduga memiliki sabu dalam paket besar seorang perempuan paruh baya TB (52) di tangkap time Sat Resnarkoba Polres Langsa, Aceh, Minggu, (24/04/2022) di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH mengatakan pihaknya telah menakap terhadap seorang yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersang berinisial TB (52) IRT warga dusun Karkam Desa Cot Asan Keamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
"Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket besar sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 tas sandang warna hitam, 1unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna silver." Terang Kapolres Kepada jurnalmediaaceh.com
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial J (DPO)di Kec. Nurussalam Kab. Atim dengan tujuan untuk dijual /diedarkan di Kota Langsa.
"Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kec. Nurussalam Kab. Atim untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan." Tambahnya Kapolres
Selain itu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dimapolres kota Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (IZR)
Posting Komentar