Jaga Ekosistem Magrove, Masyarakat Langsa Barat serahkan 6 Unit kapal Mesin Angkut Mangrove Illegal Ke Polisi


Langsa -JMA-Turut menjaga kelestarian hutan mangrove, masyarakat Langsa Barat, Kota Langsa Aceh, tangkap tiga unit sampan mesin serta delapan Buah kampak dan 250 Batang Pohon Bakau yang diserahkan oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat, sebagai barang bukti, kepada pihak kepolisian Resort Kota Langsa, Kamis (21/4/22).


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH  menjelaskan pihaknya telah menerima beberapa barang bukti yang di serahkan oleh marsyarakat pada kamis kemarin. 

"Saat ini kita telah menangkap pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau di kawasan hutan mangrove Gp.Simpang Lhee Kec.Langsa Barat Kota Langsa."ujar Kapolres kepada jurnalmediaaceh.com Jum'at 22/4/22.

Berdasarkan Kronologis kejadian pelaku YM (34) , Alamat Gp.Sungai Pauh Tanjung Kec.Langsa Barat mereka telah membeli kayu bakau tersebut kepada Zl  Alamat Simpang Lhee Kec.Langsa Barat seharga Rp. 700.000 untuk  600 batang kayu bakau yang akan diangkut dengan 6 Unit Bot kecil/ perahu.

Kemudian kayu bakau tersebut akan di bawa ke Gampong Birem Rayeuk Kec.Birem Bayeun, namun pada saat sedang memotong dan memuat kayu bakau ke dalam boat pelaku penebang kayu di datangi oleh sejumlah masyarakat Gampong Simpang Lhee sekira pukul 14.00 wib.

Dengan bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa Barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat. 

Adapum masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu tersebut berjumlah 6 orang yang terdiri warga Langsa, Aceh Timur dan warga Aceh Tamiang.  saat ini kasus tersebut masi dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama