Diduga lakukan Penimpunan BBM Solar Subsidi, Seorang warga Kota Langsa, di Ciduk Polisi.


LANGSA
I JMA I Diduga melakukan penyimpangan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi, terduga MS (37) warga dusun Suka Makmur Indah Desa Alue Bakaran Batee, Langsa Baro, diciduk Satuan Reskrim Polres Langsa.


Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro Senin (18/4/22) Manyatakan Pihaknya telah mengamankan tersangka MS yang diduga telah melakukan tindak pidana Penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tanpa izin.

“ Ya awalnya dimana Tim Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di rumah tersangka MS ada penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi.”terangk Kapolres Kepada jurnalmediaaceh.com

Selanjutnya petugas Unit Tipidter turun ke lokasi melakukan pengecekan, ternyata di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti satu drum minyak solar bersubsidi sebanyak dua ratus liter, kemudian tiga puluh delapan buah Jirigen ukuran 35 Liter berisikan minyak solar bersubsidi, serta dua buah drum kosong ukuran 200 Liter.

“ Dikarenakan tersangka tidak dilengkapi dengan surat izin maka pelaku diamankan di Mapolres Langsa bersama 1330 liter BBM Solar bersubsidi guna pengusutan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim menjelaskan.”tutupnya Kapolres

Kini Tersangka Bersama Barang Bukti Telah diamankan di Mapolres Kota Langsa Guna Proses penyelidikan Lebih Lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama