Acehtimur- JMA-Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pronvinsi Aceh (BKSDA), mengutuk keras menindak tegas atas terjeratnya 3 ekor satwa dilindungi Harimau Sumatera di wilayah perkebunan HGU PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur Minggu,24/04/22.
Kepala BKSD Aceh Agus Arianto, S.Hut menjelaskan, pihaknya saat ini Bersama personil medis dan polhut serta tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera sedang bergerak dari Banda Aceh menuju ke tempat kejadian perkara, rencananya besok senin akan bersama pihak Kepolisian Aceh Timur melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah TKP.
“ ini kita bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut. Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Ka Balai KSDA Aceh Pada rilis, Senin 25/04/22, sekitar 00:30 wib dini Hari
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.(IZR)
Posting Komentar