BNN-Pusat Kembali Amankan Dua TSK Warga Aceh Atas Kasus 32 Kg Narkotika Jenis Sabu




ACEHTIMUR
-Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Kembali mengamankan dua tersangka  Munawar Khalilullah alias Nawan (33) dan Maulidin alias Sidin (25), kedua TSK itu merupakan warga Buket Tekuh Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, Aceh, kamis. 2/12/21, kemarin.

Penangkapan tersebut di lakukan di lokasi penyimpanan Barang-bukti narkoba jenis sabu yang tempatnya masih di rahasikan.

Menurut informasi Kepala BNN Kota langsa, AKBP H. BASRI, SH.,MH Menerangkan, Kedua tersangka yang kemarin diamankan tim BNN pusat Merupakan hasil pengembangan dari Kasus 32 Kg narkotika jenis sabu yang di tangkap Selasa, 30/11/21 lalu di jalan medan banda aceh tepatnya di Desa Alue Itam Kecamatan Bireun Bayeun, Aceh timur, Aceh, dengan tersangka Dani Wardana (27) dan Mulksin (34). Kedua tersangka itu merupakan kurir.

“Setelah diintrogari tsk Mulksin dan  Dani di bawa oleh tim(BNN) meluncur ke lokasi tempat penyimpanan BB lalu menangkap pelaku ke tiga dan keempat sebagai pengendali (Bos) penjaga gudang.”terang Kepala BNN Kota Langsa Kepada  jurnalmediaaceh.com,jum’at 3/11/21.

Kini ke 4 TSK telah dibawa oleh tim BNN Pusat Menuju Jakarta sekitar  jam 16:45 wib.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama