Ibu Korban Kembali Datangi Polsek Sunggal Cari Keadilan

JMA, Sunggal Medan — Kisah pilu seorang ibu rumah tangga yang mencari keadilan atas perlakuan tidak adil terhadap sibuah hati belum menampakkan keberpihakan keadilan atas sibuah hati setelah terjadinya penganiayaan terhadap anaknya berinisial 'AS' (9) yang masih dibawah umur alias 'Bocah' pada 05 Oktober lalu.


Ia adalah Sri Lita Purnama (49) warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.


Dengan penuh harapan ia hadir ke Polsek Sunggal Medan untuk mengadukan nasib anaknya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.


Menurut keterangan dari Sri (Red Ibu Korban) Diduga pelaku memukul korban mengunakan batu bata hingga mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kiri.


Ironisnya, pelaku yang juga tetangga korban saat ini masih berkeliaran dan diduga belum ada tindakan dari pihak Polsek Sunggal Medan, sementara korban dan dua saksi telah dimintai keterangan.


Dirinya berharap kepada penegak hukum agar pelaku pemukul anaknya yang masih di bawah umur itu segera diproses.


"Kami orang lemah pak, kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku" ujar ibu korban kepada awak media, Senin (15/11/2021).


Kejadian tersebut, berdasarkan surat laporan ibu korban bernomor, LP/B/894/X/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 07 Oktober 2021.


Dalam surat tersebut diterangkan bahwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban 'AS' pada hari selasa 05 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di perumahan taman griya mencirim pasar VIII Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal DS.


Kronologisnya, pada tanggal tersebut, ibu korban selaku pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba korban pulang sholat magrib sambil menangis, kemudian pelapor bertanya kepada korban 'kenapa nak?' kemudian korban mengatakan 'aku dipukul sama mamak 'bakok' pakek batu bata', selanjutnya pelapor melihat kepala korban dan berdarah.


Kemudian pelapor mendatangi rumah terlapor dan mengatakan 'kenapa ini anak saya kak?, kok seperti itu sama anak-anak', dan terlapor menjawab 'apa rupanya?' kemudian pelapor mengatakan 'kau apain anak saya, kau obatilah anak saya', terlapor menjawab 'aku tidak mau, kau lapor lah sana'.


Akibat dari peristiwa itu korban mengalami luka pada kepala bagian atas sebelah kiri.


Sementara itu, Sri kembali mendatangi kantor Polsek Sunggal Medan untuk menanyai tindak lanjut proses hukum terhadap laporannya kepada penyidik pembantu Briptu Elvira Diah Savitri Sinaga.


Menurut keterangan penyidik, diduga pelaku belum diproses dikarenakan hasil visum korban belum keluar dari RSU Bina Kasih Sunggal yang divisum pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu.


"Kita belum bisa buat apa-apa jika hasil visum belum keluar, karena kita perlu dua alat bukti" katanya saat ditemui ibu korban di Polsek setempat.


Sementara itu dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Undang-undang tersebut, mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.


Menurut yurisprudensi yang dikutip di salah satu laman, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.


Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.


Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:


"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."


Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:


(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.


(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.


(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.


(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. [•]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama