Langsa-JMA-Kepolisian Resort Kota Langsa Aceh, berhasil membekuk dua pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis 14/10/21. Yang berinisial SS (20) dan LM (37).
Kedua
tersangka itu di tangkap atas dasar laporan dari Korban Bunga (nama samaran), Usia
(16), yang beralamat Gampong Jawa Kec. Langsa Kota, aceh.
Kaporles
Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro
Nusantoro,SH,SIK,MH menyampaikan Pada hari Sabtu tanggal 02
Oktober 2021 Korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa
hingga sekira pukul 23.00 wib korban dibawa ke pondok/ gubuk di areal
perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota
Langsa, Aceh sesampainya ditempat
tersebut tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut
lalu tersangka SS pun membuka celana yang digunakan oleh Korban dan menyetubuhi
korban, setelah tersangka SS puas lalu korban
meminta untuk pulang kerumah namun tersangka SS tidak berani
mengantarkan korban pulang kerumah dan kembali mengajak korban berkeliling Kota
Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kec.Peurelak Kab. Aceh
Timur, lalu pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 tersangka SS pun memberi
uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyuruh korban pulang
sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (jumbo).
“Menanggapi
adanya laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pelecehan
Seksual terhadap anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota
Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan
dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang
cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap
tersangka SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kec.Langsa Kota lalu tersangka SS
dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan
lebih lanjut.” Terang Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa via Whatsapp
Barang bukti yang di amankan berupa -
1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam. 1 (satu) potong celana
kain panjang motif batik warna ungu - 1 (satu) potong jilbab warna hitam - 1
(satu) potong celana dalam warna biru - 1 (satu) potong bra warna merah muda (disita
dari korban). 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario Tanpa Kap Bodi /
Brondol dan tanpa Nopol. (disita dari Tersangka SS)
Kasat
Reskrim Menambahkan Bahwa terkait Perbuatan tersangka tersebut Pihaknya akan
menjerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah
Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap
Orang yang dengan
sengaja melakukan Jarimah
Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir
cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua
ratus) kali ataudenda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni,
paling banyak 2.000
(dua ribu) gram
emas murni atau
penjara paling singkat 150
(seratus lima puluh)
bulan, paling lama
200 (dua ratus) bulan.” Tutupnya
Laporan
: Ilham Zulfikar
Posting Komentar