Polres Langsa Bekuk Dua Pelaku Pemerkosa serta Pelecahan Anak di bawah Umur


Langsa
-JMA-Kepolisian Resort Kota Langsa Aceh, berhasil membekuk dua pelaku pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis 14/10/21. Yang berinisial SS (20) dan LM (37).

Kedua tersangka itu di tangkap atas dasar laporan dari Korban Bunga (nama samaran), Usia (16), yang beralamat Gampong Jawa Kec. Langsa Kota, aceh.

Kaporles Kota Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH menyampaikan Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 Korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23.00 wib korban dibawa ke pondok/ gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Aceh  sesampainya ditempat tersebut tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut lalu tersangka SS pun membuka celana yang digunakan oleh Korban dan menyetubuhi korban, setelah tersangka SS puas lalu korban  meminta untuk pulang kerumah namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang kerumah dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kec.Peurelak Kab. Aceh Timur, lalu pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (jumbo).

“Menanggapi adanya laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan  menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap tersangka SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kec.Langsa Kota lalu tersangka SS dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.” Terang Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa via Whatsapp

Barang bukti yang di amankan berupa - 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam. 1 (satu) potong celana kain panjang motif batik warna ungu - 1 (satu) potong jilbab warna hitam - 1 (satu) potong celana dalam warna biru - 1 (satu) potong bra warna merah muda (disita dari korban). 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario Tanpa Kap Bodi / Brondol dan tanpa Nopol. (disita dari Tersangka SS)

Kasat Reskrim Menambahkan Bahwa terkait Perbuatan tersangka tersebut Pihaknya akan menjerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 “Setiap    Orang    yang    dengan    sengaja    melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  48  terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali ataudenda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling  banyak  2.000  (dua  ribu)  gram  emas  murni  atau  penjara paling  singkat  150  (seratus  lima  puluh)  bulan,  paling  lama  200 (dua ratus) bulan.” Tutupnya

Laporan : Ilham Zulfikar

 

 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama