Aceh Timur- JMA-Badan Narkotika
Nasional (BNN) Aceh menangkap Seorang yang diduga Pengedar Narkoba Jenis sabu
Berisinial SS (Syamsudin) bertempat di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh
timur, Aceh, pada, 12 Agustus 2021 Kamis Lalu.
Informasinya bahwa penangkapan
terhadap ss, merupakan hasil dari pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh
BNN RI pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan salah satu sumber
yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa dari hasil
penangkapan tersebut pihak BNN Pusat belum dapat mengkonfirmasi secara detail
kronologis penangkapan dikarenakan masih dalam proses pengembangan dan
penyelidikan lebih lanjut.
“tsk merupakan warga Dusun
Pusaka, Buket Panyang, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur, selain tsk, tim BNN juga
diduga mengamankan Barang bukti 4
(empat) karung goni yang berisikan Narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Hijau China
yang diperkirakan memiliki berat ± 100 kilogram.”terangkanya kepada wartawan JMA, 14 Ags 2021.
Selain narkoba, BNN Aceh Juga
diduga mengamankan, Handphone,Dompet dan kartu Identitas serta Uang dengan
jumlah belum diketahui.
“kini tersangka beserta BB terlah
dibawa bersama BNN untuk Proses pengembangan lebih lanjut” jelasnya.
Terkait pemberitaan ini Kita
belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Tim BNN langsa,serta BNN Aceh Dan BNN
Pusat.
Laporan : Redaksi/JMA
Posting Komentar