Camat Idi Tunong Diduga abaikan SE Bupati Aceh Timur tentang PNS Rangkap Jabatan

Ilustrasi

Aceh Timur, JMA - berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Timur pada tanggal 7 Juni 2021 tentang Aparatur Sipil Negara / Tenaga Kontrak dan sejenisnya yang menjadi Imeum Mukim,Keuchik, Tuha Peut Gampong atau Perangkat Gampong, yang ditujukan kepada Seluruh Camat, Imeum Mukim,Tuha Peut Berserta Keuchik yang ada di Kabupaten Aceh Timur.


“sampai saat ini di Kecamatan Idi Tunong masih ada PNS,tenaga Kotrak atau Honor lainnya yang bekerja dengan dua jabatan di Desa dan di tempat lainnya yang bersumber gaji dari APBK, hal itu jelas –jelas bahwa Camat Mengetahuinya namun Camat diduga tidak mengiraukannya,” Jelas Mustafa Kepada Media JMA Kamis,8/7/21


Iya juga menambahkan, PNS beserta tenaga kontrak maupun honorer lainya itu Berpariasi, ada yang manjadi Tuha Peut, Dusun, Perangkat Desa dll.




“Hal itu seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah Aceh Timur, OPD,Camat,sampai ke Kepala Desa, hal itu sangatlah tidak wajar, dikarenakan mereka bekerja diduga tempat kerja yang bersumber gaji dari satu Anggaran, Yaitu APBK. 


Apalagi mereka telah Menghilangkan Kesempatan Peluang Lapangan Kerja bagi pemuda-pemudi sarjana kita,”tutupnya Mustafa


Iya berharap hal itu dapat di tindak lanjuti segera, agar ada peluang kerja bagi generasi muda sarjana tanpa penganguran.[•]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama